Sabtu, 19 Juni 2010

Tahapan MAD Penetapan Usulan 2010


Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rawalo sudah melalui proses Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan untuk masing-masing desa dalam wilayah Kecamatan Rawalo. Pelaksanaan MAD Penetapan Usulan tersebut dihadiri 6 perwakilan MAD dari masing-masing desa termasuk kepala desa, unsur dinas terkait seperti misalnya Tim Verifikasi yang berjumlah 7 orang, Camat, PjOK, Failitator Kabupaten, BapermasPKB, Kapolsek, Danramil, FK/ FT, 3 orang personil UPK PNPM-MP, 1 orang Pendamping Lokal.
MAD Penetapan Usulan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2010 di Aula Kantor Kecamatan Rawalo. Dengan tingkat partisipasi anggota masyarakat yang dalam hal ini sebagai pelaku- pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, hampir seluruhnya sepakat dan menyetujui mengenai hasil MAD Penetapan Usulan yang kemudian ditetapkan hasilnya dengan Surat Penetpana Camat nomor : 414. 2/ 246/ 2010 mengenai pendanaan usulan masing- masing desa. Dengan hasil kesepakatan MAD Penetapan Usulan dan penandatanganan dari masing-masing kepala desa dalam wilayah Kecamatan Rawalo, maka untuk pelaksanaan berikutnya adalah pembiayaan dana oleh PNPM Mandiri Perdesaan sesuai dengan Surat Penetapan Camat.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More