Rabu, 14 Juli 2010

Pencairan Dana Sarana Prasarana Umum ke TPK


Setelah melalui proses pengajuan dana ke UPK PNPM Mandiri Perdesaan ditingkat Kecamatan yaitu berupa Rencana Penggunaan Dana ( RPD ), maka langkah selanjutnya adalah pencairan dana ke TPK oleh UPK. Pencairan dana tersebut dilakukan di Kantor UPK PNPM Kecamatan Rawalo dengan dihadiri oleh pengurus TPK lengkap, yaitu Ketua, sekretaris dan bendahara. Sementara untuk pengajuan RPD tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan dengan melalui cross cek antara kebutuhan kondisi riil dilapangan dengan pengajuan yang tertera dalam RPD yang diajukan oleh TPK desa masing- masing. Dalam proses pengajuan RPD, tidak semua pengajuan diterima, namun ada pengajuan yang memang harus dikoreksi ulang. Hal tersebut dilakukan agar dana tersebut tidak terlalu banyak dipegang/ cash on hand di TPK.

1 komentar:

pak, saya mau tanya,
langakah langkah untuk pengajauan dana ke pnpm mandiri itu bagaimana?

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More