Senin, 04 Februari 2013

Alokasi Dana Surplus

Musyawarah Antar Desa ( MAD ) dalam kegiatan PNPM mandiri perdesaan merupakan sebuah forum legal yang wajib untuk dilaksanakan. MAD pertanggungjawaban salah satu forum yang dilaksanakan sebagai media pelaporan kegiatan baik yang bersifat administrasi maupun secara teknis. Sudah menjadi bagian dari program PNPM yang harus dilaksanakan. MAD pertanggungjawaban di Kecamatan Rawalo dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013. Dalam pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban BKAD da tim pendanaan, BPUPK, Tim verifikasi perguliran serta UPK. Dalam MAD pertanggungjawaban dihadiri hanya dihadiri oleh 7 desa yang seharusnya dihadiri oleh 9 desa dalam wilayah Kecamatan Rawalo. Dua desa tersebut yaitu desa Losari dan desa Rawalo. Namun dengan tidak ketidakhadiran wakil- wakil dari dua desa ( Losari dan Rawalo ), acara berjalan dengan sukses tanpa ada kendala apapun. MAD pertanggungjawaban yang dipimpin langsung oleh ketua BKAD, Kusmijan, S. Pd menghasilakan beberapa keputusan. Keputusan- keputusan dalam MAD pertanggungjawaban tercantum dalam Berita Acara MAD pertanggungjawaban. Sedangkan dalam acara MAD pertanggungjawaban juga dipaparkan surplus dana SPP selama tahun 2012. Surplus yang diperoleh sebesar Rp. 440.041.446,- ( empat ratus empat puluh juta empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah ). Setelah dikurangi pendapatan operasioanl dan cadanga resiko, maka diperoleh surplus bersih sebesar Rp. 395.745.065,-. Mengenai ketentuan dan alokasi dana surplus tahun 2012 sebagai berikut : 1. Alokasi untuk Kelembagaan Rp. 39.574.500,- 2. Alokasi untuk Dana Sosial Rp. 59.361.000,- 3. Cadangan untuk Gedung UPK Rp. 39.574.500,- 4. Reward UPK Rp. 8.096.000,- 5. Penambahan Modal Rp. 146.829.446,- 6. Surplus ditahan Rp. 146.606.000,-

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More